
Riba merupakan sebuah dosa besar dalam Islam. Tapi banyak orang terjebak karena riba menyusup ke dalam banyak jenis transaksi masa kini. Apakah Sahabat salah satunya?
Mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah). Transaksi yang mengandung unsur ini disebut riba.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. (QS Al Baqarah 279).
Tidak ada pilihan bagi seorang Mu’min selain meninggalkan riba dan memilih jalan rezeki yang lebih Allah sukai.
Kalau sudah terlanjur melakukan riba, bagaimana caranya bertaubat?
Yang pertama, memohon ampun kepada Allah dan bertekad untuk berhenti.
Kedua, tutup keran riba dan sebisa mungkin lunasi utang berbunga (jika ada).
Ketiga, menyalurkan harta riba untuk membangun fasilitas umum

Kapan harus keluarkan harta riba?
Tidak ada waktu khusus untuk menyelesaikan riba. Yang jelas, riba perlu diselesaikan sesegera mungkin selagi ada umur.
Amal Mulia memfasilitasi Sahabat untuk menyalurkan harta riba untuk kepentingan umat. InsyaAllah harta yang dititipkan akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga dhuafa dan pembangunan fasilitas umum di pedalaman.

Bismillah, kita niatkan untuk menyelamatkan diri dan keluarga dari bahaya riba. Semoga ikhtiar ini membuka pintu rezeki uang lebih berkah. Yuk salurkan sekarang!
Salurkan donasi terbaik dengan cara:
Kantor Yayasan Amal Mulia
Jl. Raya Cileunyi - Rancaekek Rt 01 Rw 04 Kec. Cileunyi kab. Bandung Jawa Barat 40394
Informasi & Konfirmasi Donasi
Whatsapp Center: 081 1234 1400
Tidak hanya berdonasi, sahabat juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik